Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGAMPUNAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keadilan; c. kemanfaatan; dan d. kepentingan nasional. (2) Pengampunan Pajak bertujuan untuk: a. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; b. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan c. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. BAB III SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.