(1)
Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
keadilan;
c.
kemanfaatan; dan
d.
kepentingan nasional.
(2)
Pengampunan Pajak bertujuan untuk:
a.
mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
b.
mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
c.
meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
BAB III
SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.