(1)
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) harus mengalihkan Harta dimaksud melalui Bank Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling lambat:
a.
tanggal 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a; dan/atau
b.
tanggal 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b.
(2)
Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) terhitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
surat berharga Negara Republik Indonesia;
b.
obligasi Badan Usaha Milik Negara;
c.
obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
d.
investasi keuangan pada Bank Persepsi;
e.
obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f.
investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
g.
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
h.
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.