Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENGAMPUNAN PAJAK

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan ini mengatur mengenai dasar penentuan nilai Harta tambahan pada akhir tahun buku yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Yang dimaksud dengan “nilai wajar” adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017. Contoh 1: Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun kalender: Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yaitu nilai Harta pada tanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan nilai wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai nominal untuk Harta berupa kas, pada tanggal tersebut. Contoh 2: Untuk Wajib Pajak badan yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, sebagai contoh Wajib Pajak C menggunakan tahun buku yang dimulai dari bulan Agustus 2014 dan berakhir pada bulan Juli 2015: Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yaitu nilai Harta selain kas pada tanggal 31 Juli 2015 sesuai dengan nilai wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai nominal untuk Harta berupa kas, pada tanggal tersebut. Ayat (5) Cukup Jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.