⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Pasal pertama di teks sumber bukan Pasal 1.
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (111->2,2->4,4->26,26->112,112->9)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dihapus.
(2)
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
b.
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d.
uang, emas batangan, dan surat berharga.
(3)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a.
jasa pelayanan kesehatan medis;
b.
jasa pelayanan sosial;
c.
jasa pengiriman surat dengan perangko;
d.
jasa keuangan;
e.
jasa asuransi;
f.
jasa keagamaan;
g.
jasa pendidikan;
h.
jasa kesenian dan hiburan;
i.
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j.
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k.
jasa tenaga kerja;
l.
jasa perhotelan;
m.
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n.
jasa penyediaan tempat parkir;
o.
jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p.
jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q.
jasa boga atau katering.
3.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.