Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

CIPTA KERJA (KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA BIDANG PERPAJAKAN)

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini disamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Dihapus. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (5b) Cukup jelas. Ayat (5c) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 7

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.