⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, maka perlu cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya selain melalui Kantor Pos secara tercatat. Oleh karena itu, cara lain perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Tanda bukti dan tanggal pengiriman penyampaian Surat Pemberitahuan melalui Kantor Pos merupakan bukti penerimaan, sepanjang Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6).
Angka 7
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.