Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17C

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat : 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan; 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai; sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri. Ayat (2) Yang dimaksud dengan kriteria tertentu antara lain : Kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak; Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; Penghitungan jumlah peredaran usaha dan pajaknya mudah diketahui karena berkaitan dengan aturan Pemerintah lainnya, seperti peredaran usaha dan Pajak Pertambahan Nilai atas produsen rokok diketahui dari pelaksanaan cukai. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil. Ayat (5) Untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut diberikan contoh sebagai berikut : 1) Pajak Penghasilan Wajib Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp80.000.000,00. Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut : Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp100.000.000,00 Kredit pajak, yaitu : - Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 20.000.000,00 - Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 40.000.000,00 - Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 90.000.000,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut : - Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp 100.000.000,00 - Kredit Pajak : - Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp20.000.000,00 - Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp40.000.000,00 - Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp90.000.000,00 (+) Rp150.000.000,00 - Jumlah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp 80.000.000,00 (-) Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 70.000.000,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 30.000.000,00 Sanksi administrasi berupa kenaikan 100% Rp 30.000.000,00 (+) Jumlah yang masih harus dibayar Rp 60.000.000,00 2) Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp 60.000.000,00. Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut : Pajak Keluaran Rp 100.000.000,00 Kredit pajak, yaitu : - Pajak Masukan Rp 150.000.000,00 - Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut : - Pajak Keluaran Rp 100.000.000,00 - Kredit Pajak : - Pajak Masukan Rp 150.000.000,00 - Jumlah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp 60.000.000,00 (-) Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 90.000.000,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 10.000.000,00 Sanksi administrasi kenaikan 100% Rp 10.000.000,00 (+) Jumlah yang masih harus dibayar Rp 20.000.000,00 Angka 18

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.