⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga penagihan atas jumlah yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut :
Atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Penghasilan.
Pajak terutang atau ditagih (dianggap tidak ada jumlah pajak yang dikreditkan) Rp100.000,00. Surat ketetapan pajak diterbitkan tanggal 10 Oktober 2002. Harus dilunasi paling lambat tanggal 9 November 2002, tetapi baru dibayar sejumlah Rp60.000,00 pada tanggal 1 November 2002. Sampai pada tanggal batas waktu pembayaran terakhir (9 November 2002) sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak.
Pada tanggal 18 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan penghitungan sebagai berikut :
Pajak terutang
Rp 100.000,00
Dibayar pada waktunya
Rp 60.000,00
-------------------
Kurang dibayar
Rp 40.000,00
Bunga dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp40.000,00 = Rp 800,00
Bunga tersebut ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.
Atas jumlah pajak yang terlambat dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
Dibayar penuh tetapi terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 November 2002. Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00 = Rp2.000,00.
Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
Dibayar sejumlah Rp60.000,00 pada tanggal 20 November 2002.
Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Bunga terutang dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00 = Rp2.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 20
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.