1. Dengan Undang-undang ini dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama di tempat lain.
2. Pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.