(1) Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
BAB II
SUSUNAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Bagian Pertama
Umum
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.