Untuk dapat diangkat menjadi Anggota, setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia yang berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
e. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.