Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.