(1) Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi
penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(2) Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh satu atau lebih Sekretaris Pengganti.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.