(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.
(2) Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. mempunyai keahlian di bidang perpajakan; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua.
(3) Dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan.
Bagian Kedua
Banding
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.