(1) Banding diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2) Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
(3) Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau karena likuidasi dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.