(1) Gugatan diajukan sendiri oleh penggugat dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima keputusan yang digugat serta dilampiri salinan dokumen yang pelaksanaannya digugat.
(2) Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.