Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 44

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding atau surat tanggapan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirim kepada pemohon banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima. (3) Pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding atau gugatan.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.