(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan tertutup untuk umum.
(2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding atau gugatan.
(3) Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), atau Pasal 41 ayat (1), kelengkapan atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.