(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan.
(2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat.
(3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberitahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(4) Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak, dapat memberikan kesaksiannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.