(1) Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan berdasarkan undang-undang ini.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
(3) Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh peradilan yang dimaksud.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.