Ayat (1)
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara untuk pertama kali dibentuk dengan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Dengan kuasa Undang-undang ini Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama
dengan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lagi di ibu kota negara dan di tempat lain dengan Keputusan Presiden.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.