Keperluan Wakil Ketua lebih dari satu didasarkan pada volume sengketa pajak yang harus diselesaikan. Apabila volume sengketa pajak sudah tidak dapat ditangani oleh seorang Wakil Ketua, maka diperlukan lebih dari satu Wakil Ketua. Dalam hal Wakil Ketua lebih dari satu, tugas masing-masing Wakil Ketua dapat disesuaikan dengan jenis pajak dan volume sengketa pajak.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.