Ketua, Wakil Ketua diangkat dari Anggota sehingga baik Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota bertugas di Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun. Dengan demikian, seluruh Anggota baik menjabat Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota hanya dapat bertugas di Badan Penyelesaian Sengketa pajak paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.