Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembinaan adalah peningkatan profesionalisme Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, terutama peningkatan pengetahuan di bidang perpajakan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan saksama dan wajar, antara lain, bahwa proses penyelesaian sengketa pajak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dengan memperhatikan objektivitas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan yang berwenang adalah atasan yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi. Ayat (4) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.