Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

DJP tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan administrasi penyelesaian sengketa pajak adalah administrasi yang berkenaan dengan sengketa pajak sejak penyampaiannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak hingga putusan. Yang dimaksud dengan administrasi umum adalah administrasi berkenaan dengan penyelenggaraan sehari-hari perkantoran seperti kepegawaian, keuangan, peralatan, atau perlengkapan. Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak melaksanakan tugas administrasi sengketa pajak dan administrasi umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris. Termasuk tugas Sekretaris atau Wakil Sekretaris adalah melakukan pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak dan pada saat melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris atau Wakil Sekretaris disebut Sekretaris Sidang. Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak termasuk tugas melakukan pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dan satu atau lebih Sekretaris Pengganti. Apabila seorang Sekretaris Pengganti bertugas melakukan pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak, Sekretaris Pengganti dimaksud disebut Sekretaris Sidang.

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.