Yang dimaksud dengan jumlah pajak terutang termasuk bea masuk, cukai, sanksi administrasi, dan pungutan impor lainnya. Dalam hal tarif bea masuk 0% (nol persen) dan pemohon banding keberatan terhadap klasifikasi barang yang diimpor, maka yang harus dilunasi oleh pemohon banding adalah pungutan impor lainnya.
Apabila terhadap keputusan pejabat tidak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar, misalnya, keputusan dimaksud mengakui kerugian Wajib Pajak Pajak Penghasilan (WP PPh) dalam jumlah kerugian yang lebih kecil, dalam hal ini tidak terdapat jumlah pajak yang dilunasi.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.