Ayat (1)
Sidang Penyelesaian Sengketa Pajak dinyatakan tertutup untuk umum, bertujuan untuk melindungi kerahasiaan pemohon banding atau penggugat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kelengkapan dalam ayat ini, antara lain, fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan banding atau gugatan.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.