Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sengketa yang bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, misalnya, gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sengketa pajak tertentu ialah sengketa pajak yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal, atau berkaitan dengan sengketa pajak dengan jumlah yang disengketakan tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Ayat (3)
Besarnya jumlah pajak yang disengketakan dapat diubah oleh Menteri berdasarkan pertimbangan keadaan ekonomi dan moneter.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.