Ayat (1)
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Anggota Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti yang lain.
Ayat (2)
Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya :
a. derajat akte otentik lebih tinggi tingkatnya daripada akte di bawah tangan;
b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu identitas.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.