Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Banding atau gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan upaya hukum terakhir.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara, karena itu terhadap putusan dimaksud tidak dapat diajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.