Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31B

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DJP diubah sebagianⓘPenjelasan

Pasal 31 B Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1997 telah menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap sektor perbankan, usaha investasi, kesempatan kerja, dan makro ekonomi. Hal tersebut terjadi terutama karena banyaknya utang luar negeri dan dalam negeri (dalam valuta asing) yang mengalami kenaikan drastis sebagai akibat terdepresiasinya secara signifikan nilai rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat. Dalam rangka upaya pemulihan kegiatan perekonomian nasional Pemerintah perlu menempuh kebijakan khusus restrukturisasi utang. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pembebasan (sebagian atau seluruh) utang, pengalihan harta untuk Prakarsa Jakarta. Ayat (1) Fasilitas pajak yang diberikan masa berlakunya terbatas hanya untuk tahun-tahun pajak 2000, 2001 dan 2002. Adapun fasilitas pajak yang dimaksud adalah berupa keringanan Pajak Penghasilan dalam bentuk : pembebasan sebagian serta pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas pembebasan utang yang diberikan oleh kreditur; pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang sepanjang harta tersebut dinilai sebesar nilai buku pihak yang mengalihkan; pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang atas perubahan utang menjadi penyertaan modal sepanjang penyertaan modal tersebut dinilai sebesar utang. Ayat (2) Cukup jelas

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.