Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk melakukan pencabutan sita karena adanya sebab-sebab di luar kekuasaan Pejabat yang bersangkutan, misalnya, objek sita terbakar, hilang, atau musnah. Yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari peradilan umum. Putusan peradilan umum, misalnya, putusan atas sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, sedangkan putusan badan peradilan pajak, misalnya, putusan atas gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan sita. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (2a) Ketentuan ini dimaksudkan agar instansi tempat barang tersebut terdaftar mengetahui bahwa penyitaan terhadap barang dimaksud telah dicabut sehingga penguasaan barang dikembalikan kepada Penanggung Pajak. Contoh : dalam hal penyitaan tanah dan bangunan, tindasan Surat Pencabutan Sita di sampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan. Angka 17

Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.