Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas :
a.
memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
d.
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
e.
menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
f.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
g.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h.
menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.