(1)
Badan penanggulangan bencana daerah terdiri atas unsur:
a.
pengarah penanggulangan bencana; dan
b.
pelaksana penanggulangan bencana.
(2)
Pembentukan badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.