Setiap orang berkewajiban :
a.
menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, clan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.
melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c.
memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
BAB VI
PERAN LEMBAGA USAHA
DAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Peran Lembaga Usaha
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.