Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi :
a.
perencanaan penanggulangan bencana;
b.
pengurangan risiko bencana;
c.
pencegahan;
d.
pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e.
persyaratan analisis risiko bencana;
f.
penegakan rencana tata ruang;
g.
pendidikan dan pelatihan; dan
h.
persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.