(1)
Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2)
Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
bayi, balita, dan anak-anak;
b.
ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c.
penyandang cacat; dan
d.
orang lanjut usia.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.