(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
sumber ancaman atau bahaya bencana;
b.
kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana;
c.
kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana;
d.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
e.
kegiatan konservasi lingkungan;
f.
perencanaan penataan ruang;
g.
pengelolaan lingkungan hidup;
h.
kegiatan reklamasi; dan
i.
pengelolaan keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.