Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 71

PENANGGULANGAN BENCANA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. sumber ancaman atau bahaya bencana; b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana; c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana; d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; e. kegiatan konservasi lingkungan; f. perencanaan penataan ruang; g. pengelolaan lingkungan hidup; h. kegiatan reklamasi; dan i. pengelolaan keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.