(1)
Sebelum Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana tetap dapat melaksanakan tugasnya.
(2)
Setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan dibubarkan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.