⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama:
a. 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan
b. 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai
sejak permohonan di terima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan setelah Direktur Jenderal Pajak mefakukan konfirmasi kebenaran kredit pajak.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b. dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan
c. Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.
Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Ayat (5)
Untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Untuk jelasnya cara penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut diberikan contoh sebagai berikut:
1) Pajak Penghasilan
-
Wajib Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp 80.000.000,00.
-
Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
a.
Pajak Penghasilan yang terutang sebesar
Rp100.000.000,00
b.
Kredit pajak, yaitu:
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23
- Pajak Penghasilan Pasal 25
Rp20.000.000,00
Rp40.000.000,00
Rp90.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
-
Pajak Penghasilan yang terutang sebesar
Rp 100.000.000,00
-
Kredit Pajak:
- Pajak Penghasilan Pasal 22
Rp 20.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 23
Rp 40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25
Rp 90.000.000.00 (+)
Rp 150.000.000,00
-
Jumlah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Rp 80.000.000.00 (-)
-
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
Rp 70.000.000.00 (-)
-
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Rp 30.000.000,00
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%
Rp 30.000.000.00 (+)
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 60.000.000,00
2) Pajak Pertambahan Nilai
-
Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp 60.000.000,00.
-
Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
a.
Pajak Keluaran
Rp 100.000.000,00
b.
Kredit pajak, yaitu Pajak Masukan
Rp 150.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut:
-
Pajak Keluaran
Rp 100.000.000,00
-
Kredit Pajak:
- Pajak Masukan
Rp 150.000.000,00
- Jumlah Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Rp 60.000.000.00 (+)
-
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
Rp 90.000.000.00 (-)
-
Pajak yang kurang dibayar
Rp 10.000.000,00
-
Sanksi administrasi kenaikan 100%
Rp 10.000.000.00 (+)
-
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 20.000.000,00
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 22
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.