Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-Undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan.
Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara:
Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
Wajib Pajak luar negeri lainnya.
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut.
-
Peredaran bruto
Rp6.000.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan
Rp5.400.000.000,00(-)
-
Laba usaha (penghasilan neto usaha)
Rp 600.000.000,00
-
Penghasilan lainnya
Rp50.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya tersebut
Rp30.000.000,00(-)
Rp 20.000.000,00(+)
-
Jumlah seluruh penghasilan neto
Rp 620.000.000,00
-
Kompensasi kerugian
Rp 10.000.000,00(-)
-
Penghasilan Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak badan)
Rp 610.000.000,00
-
Pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi (isteri + 2 anak)
Rp 19.800.000,00(-)
-
Penghasilan Kena Pajak
(bagi Wajib Pajak orang pribadi)
Rp 590.200. 000,00
Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut.
-
Peredaran bruto
Rp 4.000.000.000,00
-
Penghasilan neto (menurut Norma
Penghitungan) misalnya 20%
Rp 800.000.000,00
-
Penghasilan neto lainnya
Rp 5.000.000,00 (+)
-
Jumlah seluruh penghasilan neto
Rp 805.000.000,00
-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(isteri + 3 anak)
Rp 21.120.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 783.880.000,00
Ayat (3)
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa.
Contoh:
-
Peredaran bruto
Rp10.000.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Rp 8.000.000.000,00(-)
Rp 2.000.000.000,00
-
Penghasilan bunga
Rp 50.000.000,00
-
Penjualan langsung barang yang sejenis dengan barang yang dijual bentuk usaha tetap oleh kantor pusat
Rp 2.000.000.000,00
-
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Rp1.500.000.000,00(-)
Rp 500.000.000,00
Dividen yang diterima atau diperoleh kantor pusat yang mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap
Rp1.000.000.000,00(+)
Rp3.550.000.000,00
-
Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3)
Rp 450.000.000,00(-)
-
Penghasilan Kena Pajak
Rp3.100.000.000,00
Ayat (4)
Contoh:
Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut.
Penghasilan selama 3 (tiga) bulan
Rp 150.000.000,00
Penghasilan setahun sebesar:
(360 : (3x30)) x Rp150.000.000,00
Rp 600.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp 15.840.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 584.160.000,00
Angka 13
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.