Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang-Undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan. Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara: Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; dan Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ayat (1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut. - Peredaran bruto Rp6.000.000.000,00 - Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Rp5.400.000.000,00(-) - Laba usaha (penghasilan neto usaha) Rp 600.000.000,00 - Penghasilan lainnya Rp50.000.000,00 - Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya tersebut Rp30.000.000,00(-) Rp 20.000.000,00(+) - Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 620.000.000,00 - Kompensasi kerugian Rp 10.000.000,00(-) - Penghasilan Kena Pajak (bagi Wajib Pajak badan) Rp 610.000.000,00 - Pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi (isteri + 2 anak) Rp 19.800.000,00(-) - Penghasilan Kena Pajak (bagi Wajib Pajak orang pribadi) Rp 590.200. 000,00 Ayat (2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut. - Peredaran bruto Rp 4.000.000.000,00 - Penghasilan neto (menurut Norma Penghitungan) misalnya 20% Rp 800.000.000,00 - Penghasilan neto lainnya Rp 5.000.000,00 (+) - Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 805.000.000,00 - Penghasilan Tidak Kena Pajak (isteri + 3 anak) Rp 21.120.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp 783.880.000,00 Ayat (3) Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa. Contoh: - Peredaran bruto Rp10.000.000.000,00 - Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Rp 8.000.000.000,00(-) Rp 2.000.000.000,00 - Penghasilan bunga Rp 50.000.000,00 - Penjualan langsung barang yang sejenis dengan barang yang dijual bentuk usaha tetap oleh kantor pusat Rp 2.000.000.000,00 - Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Rp1.500.000.000,00(-) Rp 500.000.000,00 Dividen yang diterima atau diperoleh kantor pusat yang mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap Rp1.000.000.000,00(+) Rp3.550.000.000,00 - Biaya-biaya menurut Pasal 5 ayat (3) Rp 450.000.000,00(-) - Penghasilan Kena Pajak Rp3.100.000.000,00 Ayat (4) Contoh: Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut. Penghasilan selama 3 (tiga) bulan Rp 150.000.000,00 Penghasilan setahun sebesar: (360 : (3x30)) x Rp150.000.000,00 Rp 600.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 15.840.000,00(-) Penghasilan Kena Pajak Rp 584.160.000,00 Angka 13

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.