Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Fungsi Surat Pemberitahuan (untuk selanjutnya disebut SPT) adalah sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dan laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terhutang untuk satu Masa Pajak dalam SPT, dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatanganinya ke Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu yang ditentukan. Yang dimaksud dengan mengisi SPT adalah, mengisi formulir SPT secara benar, jelas, lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan mengenai penghitungan jumlah pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengisian SPT yang tidak benar yang berakibat timbulnya kerugian bagi negara akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 dalam undang-undang ini. Demikian pula keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Ayat (2) Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak formulir SPT disediakan pada Kantor-kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pos dan Giro, Kantor Pos Pembantu, dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak. Ayat (3) Ayat ini mengatur tentang batas waktu pemasukan SPT. SPT dapat dibedakan menjadi dua, yaitu SPT Masa untuk melaporkan pembayaran masa yang dilakukan oleh Wajib Pajak , dan SPT Tahunan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang dari penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam satu Tahun pajak. Batas waktu tersebut dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan b adalah batas waktu terakhir. Batas waktu tersebut dianggap cukup memadai bagi wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya. Ayat (4) Apabila Wajib Pajak baik orang atau Badan ternyata tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan Tahunan atau neraca perusahaan beserta daftar rugi laba dalam jangka waktu tiga bulan benar-benar mengalami kesulitan, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis pembuatan neraca atau laporan keuangan sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Ayat (5) Untuk mencegah usaha penghindaran diri dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terhutang dalam satu Tahun Pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu pemasukan SPT Tahunan, perlu kiranya ditetapkan persyaratan khusus dan menetapkan sanksi administrasi berupa pungutan bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Persyaratan khusus tersebut berupa keharusan memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara dalam satu Tahun Pajak, sebagai lampiran Surat Permohonan penundaan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Ayat (6) Karena SPT itu merupakan alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terhutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak, maka lampiran tersebut merupakan bagian dari SPT dan merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.