⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Batas waktu Pembayaran Masa ditentukan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak boleh melebihi lima belas hari setelah saat terhutangnya atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran masa tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
Ayat (2)
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam waktu tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jika pada waktu pengisian SPT tersebut ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terhutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan itu disampaikan, misalnya SPT harus disampaikan pada tanggal 31 Maret, kekurangan pembayaran pajak yang terhutang atau setoran terakhir harus sudah dilunasi sebelum SPT disampaikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak dapat memperkenankan penundaan pembayaran pajak yang terhutang, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas. Dipersyaratkan untuk mendapatkan kelonggaran tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis disertai alasan-alasan yang dapat di pertanggungjawabkan dan meyakinkan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.