⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, yang pada hakekatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat ini, atau tegasnya hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan kewajiban material.
Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut, dibatasi sampai dengan kurun waktu lima Tahun saja.
Menurut ketentuan ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak baru diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak, adalah karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak kurang membayar dari jumlah yang seharusnya terhutang. Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan sifat pemeriksaan buku lengkap atau melalui penelitian administrasi perpajakan.
Surat ketetapan Pajak dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data mana dapat dipastikan (bukan dugaan), bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya sebagaimana mestinya.
Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.
SPT yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran itu, menurut ketentuan ayat (1) huruf b membawa akibat, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Tegoran itu antara lain dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad baik, untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapatnya SPT disampaikan apabila karena terjadinya sesuatu hal di luar kemampuan (force mayeur).
Dalam hal SPT disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran dan pajak yang terhutang dilunasi sebagaimana mestinya, Surat Ketetapan Pajak tidak akan diterbitkan dengan anggapan bahwa SPT tersebut telah diisi dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dalam kewajiban perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berupa pelaksanaan kompensasi selisih lebih pembayaran pajak, tarif 0% (nol persen) yang semestinya bukan 0% (nol persen), pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu terjadi seperti tersebut dalam ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan pajak ditambah kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 undang-undang ini atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29 ayat (2), sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengetahui keadaan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan berakibat tidak dapat dihitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak yang didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh Wajib Pajak saja. Sebagai konsekwensinya beban pembuktian atas uraian perhitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, diletakkan pada Wajib Pajak.
Sebagai contoh diberikan antara lain:
1)
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
2)
dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
3)
dari rangkaian penelitian dan fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau barang bukti lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.
Ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. Sanksi administrasi perpajakan dalam ayat ini berupa sanksi bunga yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak.
Contoh :
Seorang Wajib Pajak Penghasilan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim memasukkan SPT Tahunan untuk Tahun 1984 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada bulan April 1987 dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak yang menunjukkan kekurangan pajak yang terhutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Berdasarkan ketentuan ayat ini maka atas kekurangan tersebut dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan. Walaupun Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan lebih dari dua tahun sejak berakhirnya tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Kekurangan pajak yang terhutang
=
Rp.
1.000.000,-
-
Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp. 1.000.000,-
=
Rp.
480.000,-
Masih harus dibayar
=
Rp.
1.480.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Mei 1986 maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
-
Kekurangan pajak yang terhutang
=
Rp.
1.000.000,-
-
Bunga 17 bulan = 2% x 17 x Rp. 1.000.000,-
=
Rp.
340.000,-
Masih harus dibayar
=
Rp.
1.340.000,-
Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu Ketetapan Pajak, karena melanggar kewajiban perpajakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. Sanksi administrasi demikian berupa "kenaikan", yaitu suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan pada jumlah pajak yang harus ditagih.
Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis pajaknya yaitu untuk jenis Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sanksi kenaikan sebesar 50 % (lima puluh persen), untuk jenis Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang/badan lain sanksi kenaikan sebesar 100% (seratus persen), sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sanksi kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pajak yang "dikreditkan" ialah jumlah pengurangan pajak yang terdiri dari:
1.
pajak yang dipotong oleh pihak ketiga,
2.
pajak yang dipungut oleh pihak ketiga,
3.
pajak yang dibayar sendiri,
4.
pajak yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP),
5.
pajak yang terhutang di luar negeri.
Jumlah pengurangan tersebut dikurangkan dari pajak yang terhutang.
Contoh:
Surat Ketetapan Pajak Penghasilan (SKP PPh).
1.
Pajak yang terhutang
Rp.
1.000.000,-
2.
Pengurangan-pengurangan
a.
Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja
Rp.
150.000,-
b.
Pajak yang dibayar sendiri (setoran masa)
Rp.
400.000,-
c.
Pajak yang ditagih dalam STP (tidak termasuk bunga dan denda)
Rp.
75.000,-
d.
Pajak yang ditagih di luar negeri
Rp.
100.000,-
Jum
lah pajak yang dikreditkan
Rp.
725.000,-
3.
Pajak yang masih harus ditagih
Rp.
275.000,-
Ayat (5)
Sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan, tidak dapat diperhitungkan atau dikreditkan terhadap jumlah pajak terhutang. Dengan demikian, dalam hal akan dilakukan perhitungan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jumlah sanksi administrasi perpajakan yang telah dibayar harus dikeluarkan lebih dahulu dari jumlah kelebihan pembayaran yang akan diterima oleh Wajib Pajak.
Ayat (6)
Untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para Wajib Pajak, berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem "self assessment", maka apabila dalam waktu lima tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktorat Jenderal Pajak tidak juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, maka jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam SPT Masa atau SPT Tahunan pada hakekatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, SPT Wajib Pajak yang bersangkutan telah merupakan ketetapan yang tetap dan tidak akan diubah (rampung).
Ayat (7)
Dalam hal Wajib Pajak, dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan mengenai pajak yang penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Surat Ketetapan Pajak masih dibenarkan untuk diterbitkan, meskipun jangka waktu lima tahun sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) telah dilampaui. Dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, terungkap adanya data fiskal yang selama itu sengaja tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.