Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut: 1. Atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Surat Ketetapan Pajak Penghasilan (SKP PPh) Pajak terhutang atau ditagih (dianggap tidak ada jumlah pajak yang dikreditkan) : Rp 100.000,- SKP diterbitkan tanggal 10 Oktober 1985. Harus dilunasi paling lambat tanggal 10 November 1985, tetapi baru dibayar sejumlah Rp 60.000,- pada tanggal 1 November 1985. Sampai pada tanggal batas waktu pembayaran (10 November 1985) terakhir sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak. Pada tanggal 18 November 1985 diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak terhutang = Rp. 100.000,- Dibayar pada waktunya = Rp. 60.000,- Kurang Dibayar = Rp. 40.000,- Bunga Dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp 40.000,- = Rp. 800,- Bunga tersebut ditagih dengan STP 2. Atas jumlah pajak yang terlambat dibayar. Dasarnya sama dengan contoh nomor 1. Dibayar penuh tetapi terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 November 1985. Tanggal 24 November 1985 diterbitkan SPT. Bunga terhutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp 100.000,- = Rp 2.000,- 3. Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar. Dasarnya sama dengan contoh nomor 1. Dibayar sejumlah Rp 60.000,- pada tanggal 20 November 1985. Tanggal 24 November 1985 diterbitkan STP. Bunga terhutang dihitung satu bulan = 1 x 2 % x Rp. 100.000,- = Rp 2.000,- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.