Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan pada pihak lain, dan supaya Wajib Pajak dalam memberikan data-data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Perpajakan, maka perlu adanya sanksi pidana bagi pejabat yang bersangkutan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran pengungkapan kerahasiaan tersebut. Pelanggaran kerahasiaan yang dilakukan menurut ayat ini, adalah dilakukan karena kealpaannya dalam arti lalai, tidak hati-hati atau tidak memperdulikan sehingga kewajiban untuk merahasiakan keadaan, keterangan atau bukti-bukti yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh undang-undang perpajakan, dilanggar. Atas pelanggaran karena kealpaannya tersebut dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan kealpaannya tersebut. Ayat (2) Ketentuan yang diatur dalam ayat ini adalah berunsur kesengajaan sehingga mengakibatkan pembocoran kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Karena itu hukumannya lebih berat dibanding dengan sanksi pidana yang ditentukan dalam ayat (1). Unsur kesengajaan tersebut menjurus pada kejahatan, karena itu hukumannya sesuai dengan perbuatan kejahatan tersebut. Ayat (3) Tuntutan pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya, adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.