⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi Perpu 1/2017 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan pidana di bidang perpajakan tidak saja ditujukan kepada diri Wajib Pajak, tetapi juga kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai wakil, kuasa atau pegawai Wajib Pajak yang diberi pelimpahan tanggung jawab atau tanggung jawab secara renteng atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dipercayakan dan dikuasakan padanya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.