⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Tidak termasuk Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a.
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia, dan di Indonesia tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b.
pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan;
c.
Perusahaan Jawatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB III
OBYEK PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.