⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini dikurangi dengan kredit pajak berupa:
a.
pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21;
b.
pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22;
c.
pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d.
pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e.
pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.