⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
(2)
Undang-undang ini disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 50
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.